Kurikulum Teknologi Pendidikan
Standar Kurikulum Nasional Program Studi Teknologi Pendidikan — APS-TPI
Profil Lulusan S2 Teknologi Pendidikan
1
Pengembang Teknologi Pendidikan
Mampu mengembangkan system pembelajaran dan kinerja sebagai desainer, manager proyek, spesialis media, koordinator teknologi, administrator sistem, programmer, evaluator dalam bidang pembelajaran/pendidikan dan program
2
Akademisi (Pendidik)
Sebagai dosen yang tugas utamanya melaksanakan tri dharma perguruan tinggi pada program sarjana
3
Konsultan Pendidikan
Menjadi tenaga ahli dalam bidang pendidikan dan pelatihan
4
Pemimpin Instruksional
Kualifikasi: mampu memimpin dan mengelola program pendidikan dan pengembangan sumber daya
5
Profil tambahan di prodi masing-masing
Sesuaikan dengan kebutuhan atau penciri dari masing-masing Program Studi Teknologi Pendidikan
Mata Kuliah Inti S2 Teknologi Pendidikan
| No | Mata Kuliah | SKS | Semester |
|---|---|---|---|
| 1 | Landasan Teknologi Pendidikan | 3 | Semester 1 |
| 2 | Desain Pembelajaran | 3 | Semester 1 |
| 3 | Pembelajaran Jarak Jauh / Sistem Pendidikan Terbuka Jarak Jauh | 3 | Semester 2 |
| 4 | Evaluasi Pembelajaran | 3 | Semester 2 |
| 5 | Pengembangan Media dan Sumber Belajar | 3 | Semester 2 |
📄 Berita Acara Penetapan Kurikulum
Dokumen resmi penetapan Kurikulum Nasional Program Studi Teknologi Pendidikan S2
📋
Standar Nasional APS-TPI
Kurikulum ini merupakan standar yang ditetapkan oleh Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan se-Indonesia. Program studi dapat menambahkan mata kuliah penciri sesuai kebutuhan institusi masing-masing.
Kurikulum ini merupakan standar yang ditetapkan oleh Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan se-Indonesia. Program studi dapat menambahkan mata kuliah penciri sesuai kebutuhan institusi masing-masing.